SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus Penggelapan CPO yang menyeret Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan sidang akan digelar pekan mendatang. Bahkan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah menyurati 10 orang saksi untuk hadir dalam sidang itu.

Dari 10 orang itu, 2 diantaranya bos minyak kotor (Miko) yakni Ali Chairul Anam alias Jarot dan Mujiono, sementara 8 lainnya yakni Kahfi Fahlevi, M Fairiza Rifhan, Salimin, Rahmad Kartolo, Setio Kastanto, Untung Wibowo, Leli Prosa Simanjuntak dan Andri.

Sementara itu dari 10 orang tersebut, Jarot selain sebagai saksi dia juga sudah menyandang status sebagai tersangka, namun kasusnya masih ditangani oleh Polres Kotim.

"Surya dan kawan-kawan Senin (2 November 2020) mulai disidangkan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidiah Wahyudi, Kamis, 28 Oktober 2020.

Sementara itu terpisah Jaksa Dewi Khartika berharap semua saksi bisa hadir penuhi panggilan mereka tersebut, agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas.

--page

"Surat panggilan sudah kami layangkan, sidang pertama ini kita sudah panggil 10 saksi," tegas jaksa yang menangani perkara itu.

Kasus ini berawal pada Agustus 2029 itu berawal saat truk CPO nomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya, dari PT WNL, Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, dengan membawa 7 ton CPO

CPO itu harusnya dibongkar di pelabuhan Desa Cempaka Mulia Barat itu, dengan dibantu Mamat dan Ramlan CPO itu digelapkan.

Mereka menjualnya dengan Jarot Cs tersebut di sebuah gudang yang disewanya dengan aktivitas diduga ilegal di Jalan Kapten Mulyono Sampit. (NACO/B-6)