BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bila terbukti melakukan politik uang, pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dapat didiskualifikasi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Dorik Rozani, Kamis, 29 Oktober 2020.
"Karena terdapat poin dalam UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada gugurnya paslon dalam Pilkada, jika terbukti melakukan politik uang," jelas Dorik Rozani.
Karena, menurut Dorik, pada ayat 2 UU tersebut, menyebutkan adanya sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang.
"Sehingga, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah," jelas Dorik Rozani.
--page
Menurut Dorik Rozani, kecurangan dalam Pilkada bisa disebut terstruktur apabila kecurangan dilakukan oleh aparat struktural.
"Maksudnya baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama terlibat. Kemudian sistematis maksudnya adalah pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi," jelas Dorik Rozani.
Selanjutnya,menurut Dorik Rozani, pelanggaran yang dilakukan secara massif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.
"Pelanggaran bisa berupa money politik yang dilakukan orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye. Bila terdapat pembuktian pelanggaran tersebut, dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," jelas Dorik Rozani.
Walau demikian, menurut Dorik Rozani, pasal tersebut baru dapat digunakan, setelah KPU menetapkan paslon atau menurut tahapan dan jadwal Pilkada dilakukan pada 23 September 2020.
--page
"Tetapi hingga saat ini di Kabupaten Kobar, masih belum ada laporan adanya pelanggaran pilkada. Namun bila ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kobar, pastinya bakal kita tindaklanjuti," jelas Dorik Rozani. (WAHYU KRIDA/B-5)








