BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Umum BPP Laskar Nusantara (Lanusa), Budi Hariyanto menyayangkan kegiatan tambang Puya (Zirkon) yang diduga ilegal dilakukan di Kotim,
Tambang itu berada di dua desa di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dirinya menyebut, izin tambang Puya itu diduga ilegal. Dia bahkan mengaku ada bukti yang jelas bahwa aktivitas tambang tersebut perlu untuk diselidiki.
"Aktivitas atau kegiatan tambang Punya di 2 lokasi tersebut diindikasikan ilegal," katanya, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Dia melanjutkan, aktivitas tambang itu sudah lama berjalan, namun tidak ada Izin Usaha Produksi (IUP).
"Saya harap ini menjadi perhatian bagi penegak hukum untuk melakukan penertiban liar seperti ini. Hasil tambang puya ini di kirim ke Banjarmasin dan ada pula dibawa ke pulau Jawa," tegasnya.
--page
"Saya secara pribadi prihatin aktivitas mereka itu sampai saat ini masih berjalan, berapa negara yang dirugikan," tukasnya
Menurut Budi Heriyanto, kegiatan tersebut tidak bisa dibiarkan, karena akan membawa dampak buruk bagi daerah dan dunia usaha. Selain merusak lingkungan, hal ini juga melanggar UU Tentang Minerba.
Dia menambahkan, jika mereka tetap lama dibiarkan, seolah-olah terkesan ada pembiaran. Dampaknya, dapat menjadi contoh yang tidak baik. (NACO/B-7)








