PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap tiga tersangka kasus penjambretan dari lokasi berbeda. Satu orang di antaranya yang merupakan residivis kambuhan ditembak polisi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, penjambret terpaksa ditembak di bagian kaki karena sempat berusaha melarikan diri.

"Tersangka AYP (21) yang kami tembak di bagian kaki," kata Jaladri saat konferensi pers, Sabtu, 31 Oktober 2020.

AYP ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni RH (26), dan salah satu tersangka yang masih di bawah umur, tepatnya berusia 17 tahun.

"Tersangka beraksi di 3 tempat berbeda, yakni Jalan Tingang, linkar luar, dan ,Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya," tandas Jaladri.

Adapun modus operandi yang dijalankan tersangka dengan cara memepet korbannya saat berada di atas motor. Mereka mengincar sejumlah barang-barang berharga yang dibawa oleh korban.

"Target mereka kaum perempuan," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)