SAMMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kotawaringin Timur, H Ary Dewar mendorong agar pemerintah Kabupaten Kotim segera berkoordinasi untuk penyelesaian ruas jalan lingkar selatan. 

Dia menyebut, jalan itu tidak bisa digunakan. Padahal, ruas jalan yang rusak hanya tinggal sedikit saja untuk diperbaiki.

"Terkait jalan lingkar selatan, kita lihat statusnya, kalau jalan itu di bawah pemprov, maka kami dorong agar Pemkab Kotim berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk ditangani di tahun anggaran 2021 nanti. Biar jalan itu fungsional, dan truk angkutan bisa lewat sana," kata Ary Dewar, Minggu, 1 November 2020.

Diketahui, jalan lingkar selatan menghubungkan ruas Jalan Sudirman di kilometer 3 ke Jalan HM Arsyad. Jalan lingkar ini terintegrasi sejatinya dengan jalan lingkat utara. 

Saat ini, lingkar utara dengan status jalan nasional itu sudah beres dan nyaman dilalui. Sayangnya, jalan lingkar selatan yang tidak bisa difungsikan. Akibatnya, kendaraan angkutan berbobot besar menerobos masuk ke dalam kota. 

--page

Sejauh ini, jalan dalam Kota Sampit sendiri terus mengalami kerusakan meskipun pada tahun 2019 lalu sudah diperbaiki. Salah satunya penyebabnya lantaran angkutan besar dan berbobot diatas MST 8 ton.

Pemerintah kabupaten dilematis. Mereka kesulitan menertibkan pengguna jalan karena memang tidak ada jalur alternatif untuk kendaraan besar itu. 

"Entah apa persoalannya sehingga sulit sekali jalan lingkar ini tuntas dibenahi. Kalau memang pemprov tidak mampu, bisa saja pemerintah kabupaten ambil alih penangannya supaya bisa dianggarkan melalui APBD Kotim. Kita perlu kepastian," ucap Ary.

Ary menyebutkan akibat kendaraan besar masuk dalam kota selain mempercepat kerusakan jalan juga menyebabkan lalu lintas semakin semrawut. Terutama untuk ruas yang dilalui jalur Kapten Mulyono sampai ke Bundaran KB. 

Jalur itu paling berbahaya dan rentan membahayakan karena di situ seperti jalan produksi milik perusahaan saja. Truk berbobot besar semuanya lewat jalan itu padahal itu kategori sudah jalan permukiman dalam kota. (NACO/B-7)