BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria 23 tahun yang merupakan tersangka kasus asusila mengaku sudah mendapat maaf dari istrinya. Tersangka melakukan perbuatan terlarang itu terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
"Istri memaafkan saja, itu dia ada datang," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka, istrinya juga meminta maaf dengannya karena perbuatan tersebut berawal lantaran tersangka jarang bertemu istri yang berada di Sampit.
Terdakwa menyebutkan sempat ingin bertanggung jawab atas perbuatan asusila yang dilakukannya kepada korban tersebut.
Akan tetapi saat itu orangtua korban memintanya untuk bayar jipen (denda adat) sebesar Rp 300 juta. Sehingga tersangka tidak bisa memenuhinya.
"Padahal saat itu saya dan keluarga mau menikahi korban, namun permintaannya tidak bisa dipenuhi," tandasnya.
Data yang diperoleh Senin, 2 November 2020, perbuatan asusila tersebut dilakukan tersangka pada Selasa, 2 Juni 2020 di sebuah rumah kosong milik nenek korban pada salah satu desa di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Hubungan itu kami lakukan sekali saja," kata tersangka kepada jaksa Rahmi Amalia.
Menurut tersangka perkenalannya dengan korban berawal saat keduanya bertukaran nomor ponsel. Hingga korban mengechat tersangka dan mengutarakan menyukai tersangka. Tersangka pun demikian hingga keduanya berpacaran akhir bulan Mei 2020.
Karena tak bisa lagi menahan nafsunya, tersangka menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di lokasi kejadian. Di situ tersangka mengajak korban berhubungan badan meski awalnya sempat ditolak.
Tersangka saat itu berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi jika korban hamil. Sebulan kemudian pasca kejadian tersebut perbuatan tersangka diketahui.
Setelah keluarga korban melihat di dalam ponselnya keduanya saling berkomunikasi dengan kata-kata sayang, orang tua korban akhirnya melarang korban untuk berhubungan dengan tersangka karena sudah beristri. Dari situlah akhirnya korban mengakui pernah disetubuhi dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Kooperatif saja, akui terus terang saat sidang nanti. Semoga proses sidangnya lancar dan ada pertimbangan nanti," tegas jaksa kepadanya. (NACO/B-11)








