BORNEONEWS, Sampit - Tersangka AD menyebarkan video mesum tanpa busana seorang biduan berinisial ED dengan bos orang tunggal berinisial RN seorang kakek 55 tahun (berkas terpisah), karena beralasan sakit hati.
"Saat itu saya (mengambil video) tanpa sepengetahuan mereka," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin, Senin, 2 November 2020.
Tersangka AD menyebarkan video ED dan RN tanpa busana di sebuah hotel itu karena sakit hati. Pasalnya RN berjanji membawa adiknya untuk bernyanyi, namun tidak pernah terealisasi.
Video itu tersangka sebarkan di media sosial dengan menggunakan akun facebook palsu yang dibuat menggunakan ponsel adiknya.
Tersangka mengirimkan dan menyebarkan video berdurasi 0:57 detik ke sejumlah akun facebook melalui aplikasi messenger yakni ke ED dan akun lainnya.
Selain mengirim atau menyebarkan video melalui akun facebook, tersangka juga mengirim ke WhatsApp milik tersangka kepada teman-temannya.
Perbuatan itu dilakukan pada 15 Juli 2020 di Jalan HM Arsyad Gang Fajar RT/RW 006/003, Kelurahan Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)








