BORNEONEWS, Sampit - Tersangka AD mendapat video mesum tanpa busana bos organ tunggal berinisial RN (berkas terpisah) dengan biduannya ED, berawal saat RN bertamu ke rumah tersangka.
Awalnya, tersangka RN menaruh ponsel miliknya di ruang tamu dan pergi ke kamar mandi. Kemdian, tersangka AD mengambil ponsel RN dan membuka untuk melihat-lihat video-video organ atau musik yang ada di ponsel.
"Saat itu saya ada melihat video (mesum) itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Andika melihat ada video koleksi berdurasi 0:57 detik yang berisi 2 orang tanpa busana yaitu tersangka RN dan ED.
Tersangka lalu mengirim video tersebut ke ponselnya menggunakan aplikasi Share It. Kemudian pada malam harinya tersangka meminjam ponsel adiknya untuk membuat akun facebook palsu atas nama Hendra dan menyebarkan video itu.
Data yang diperoleh, Senin, 2 November 2020 perbuatan itu dilakukan pada, 15 Juli 2020 di Jalan HM Arsyad Gang Fajar RT/RW 006/003, Kelurahan Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kasus ini, tersangka diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (NACO/B-11)








