BORNEONEWS, Sampit - Bos organ tunggal R. Nyompa Ibrahim menyebut merekam video tanpa busana antara dirinya dengan seorang biduan muda bernisial ED (19) setelah mereka ngamar disebuah hotel.
"Video itu saya sendiri yang merekam," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Data yang diperoleh Senin, 2 November 2020 terungkap karena perbuatan itu dilakukan pada Juli 2020.
Saat itu tersangka mengirim pesan melalui WhatsApps kepada ED yang isi pesannya mengajak saksi untuk menemani tersangka di kamar hotel.
Selanjutnya saksi membalas pesan tersangka dengan mengatakan kalau mau mengajak ke hotel maka harus bayar Rp 1.000.000 dan tersangka menyetujuinya.
Kemudian sekitar pukul 11.00 WWIB, tersangka menjemput saksi ED dan membawanya ke kamar hotel yang berlokasi di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
--page
Kesempatan itu tersangka merekam video 57 detik. Saat itu tersangka sambil memeluk ED tanpa busana begitu juga tersangka tak menggunakan celana.
ED mau dan tidak menolak tersangka merekam video koleksi pribadinya asalkan jangan disebarkan. Namun setelah itu tersangka sempat menunjukkan video tersebut ke orang lain.
Bahkan video itu terungkap saat tersebar luas di dunia maya setelah disebarkan tersangka Andika alias Andi. (NACO/B-6)








