BORNEONEWS, Sampit - Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotawaringin Timur (Kotim) sudah melakukan verifikasi terhadap Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Sampit yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Namun dari 11 sekolah yang diverifikasi hanya 1 yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut. Sedangkan yang lainnya dalam proses melengkapi kekurangan persyaratan sesuai surat edaran.
Ada beberapa hal wajib yang harus dilaksanakan pihak sekolah dan di antaranya yakni mengatur jumlah dan kursi siswa dalam ruangan yang tidak boleh melebihi 50 persen.
Selain itu mengatur waktu masuknya siswa. Yang harus dibagi 2 sesi yakni pagi dan siang dan yang harus dilakukan juga yakni siswa yang datang tidak boleh berkerumunan tidak terjadi.
"Sekolah wajib mengatur agar siswa tidak berkerumun baik saat di sekolah, maupun saat penempatan di luar sekolah, sehingga harus diatur sedemikian baik," katanya.
--page
Sekolah juga harus memberikan jeda waktu 1 jam 40 menit, antara sesi 1 dan sesi 2 dan waktu pembelajaran sendiri juga kurang dari pembelajaran tatap muka pada saat normal.
"Jadi setiap siswa, hanya melakukan pembelajaran tatap muka 1 kali dalam sepekan," terang Multazam.
Tidak hanya itu kalau memang dan BOS cukup. Maka siswa bisa diberikan pelindung wajah. Sedangkan masker juga wajib digunakan dan hand sanitizer juga dibawa dari rumah.
"Sekolah juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, dan mengawasi secara maksimal terkait penerapan protokol kesehatan bagi siswa mereka agar tidak terjangkit Covid-19," katanya.
Selain itu yang wajib lainnya yakni persetujuan orang tua siswa dan sekolah tidak boleh memaksa agar siswa turun, kalau belum ada persetujuan dari wali siswa. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)
Area lampiran








