BORNEONEWS, Sampit - Pria 25 tahun, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir akhirnya dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
"Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum selamanya hukuman," kata Nitro Aditya, penasihat hukum terdakwa, Senin 2 November 2020.
Tapi soal denda kata Nitro, pada tuntutan lalu terdakwa didenda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.
Sementara dalam putusan didenda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara setelah sekali memaksa korban yang berumur 15 tahun melayani nafsunya itu.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
--page
Korban disetubuhi, berawal setelah mereka saling kenal dan chat melalui media sosial Facebook, tersangka mengajak korban bertemu dan menjemputnya di kediaman tantenya di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib.
Kemudian terdakwa membawa korban jalan-jalan dan singgah ke lokasi kejadian dan melampiaskan nafsunya di tempat tersebut.
Korban saat diajak berhubungan badan sempat menolak bahkan saat terdakwa berupaya memaksa, korban sempat menendangnya dan meninggalkan lokasi kejadian.
Namun terdakwa menarik dan menutup pintu kios serta mengeluarkan ancaman tidak akan mengantarkan korban pulang jika tidak menuruti keinginannya.
Korban tidak bisa berbuat banyak dan pasrah, hingga disetubuhi. Tas wanita tersebut baik terdakwa maupun menurutmu menyatakan menerima. (NACO/B-6)








