PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya nekat mencuri ikan jenis Arwana Super Red bernilai jutaan rupiah milik majikannya, seorang pria bernama Softian Martius (26), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), dibekuk Satreskrim Polres Kobar.

Aksi pencurian ikan hias senilai sekitar Rp 4 juta itu terjadi di rumah majikan tempat ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pada Jumat, 30 Oktober 2020 malam di Jalan Sudirman SH, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel. Pelaku kemudian ditangkap pada Sabtu malam, 31 Oktober 2020.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengungkapkan, pelaku yang paham seluk beluk rumah melakukan aksinya dengan cara membobol pintu bagian samping rumah korban menggunakan kunci palsu yang terbuat dari kawat.

Setelah pintu terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil ikan arwana yang saat itu berada di dalam akuarium terletak di bagian tengah rumah.

"Pelaku membawa kabur ikan hasil curiannya tersebut, dengan cara ikan dimasukkan dalam plastik berisi air yang sudah disiapkan dari rumah. Setelah itu, disimpan dalam satu buah tas ransel merk Acer," kata Rendra, Senin, 2 November 2020.

--page

Kasat melanjutkan, sebelumnya, pihaknya menerima laporan dari salah satu asisten rumah tangga lainnya yang biasa merawat ikan tersebut. "Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu ekor ikan arwana yang disimpan dalam tas," ungkapnya.

Saat diintrogasi di kantor kepolisian, pelaku mengaku kepada petugas nekat mencuri ikan hias itu lantaran ingin dijual kembali dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (DANANG/B-7)