BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus perampokan Amang Idin (57) melakukan aksinya dengan keji hingga menyebabkan korban seorang nenek bernama Cahaya (66) tewas. Dalam aksinya, tersangka juga menggasak perhiasan emas korban yang beratnya mencapai 75,46 gram.
"Yang diambil tersangka berupa kalung, cincin, dan gelang. Berat totalnya 75,46 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 2 November 2020.
Rinciannya, kalung emas milik korban seberat 50 gram, 2 buah cincin seberat 4,47 gram, 2 buah gelang 20 gram, dan sebuah anting 1 gram. Namun yang berhasil dijual pelaku hanya 2 cincin.
"2 cincin tersebut dijual Rp 2 juta di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit," kata Jakin.
Hasil penjualan cincin tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutangnya. Sedangkan sisa perhiasan lainnya belum sempat terjual.
Tersangka nekat melakukan perampokan dab pembunuhan tersebut karena kesulitan ekonomi. Serta dipicu lantaran korban tidak mau menjual kelapa muda kepadanya.
"Yang utama karena kesulitan ekonomi, namun ada juga faktor hal lainnya," terang Jakin.
Tersangka juga kini mengakui perbuatannya. Dan memertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghadapi proses hukum. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








