BORNEONEWS, Sampit - Moh Rega Setiawan ketahuan sebagai pelaku penjambretan dengan korban Evi Hairani setelah rekannya mengaku saat diamankan ponsel yang digunakannya itu dibeli dari tersangka.
Dari hasil penjambretan itu menurut tersangka barang yang berhasil didapat dari dompet korban diantaranya, ponsel, KTP, ATM dan uang Rp 1 juta.
"Ponsel itu saya jual dengan teman saya satu tempat kerjaan sebesar Rp 450 ribu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari rekannya bernama Hadi itu akhirnya ketahuan perbuatannya meski sebelumnya tersangka tidak mengakui secara terus terang perbuatannya.
Sementara itu uang hasil penjambretan dan uang hasil jual ponsel tersebut diakuinya sudah habis digunakan untuk memenuhi keperluan keluarganya sehari-hari.
--page
Data yang diperoleh Selasa, 3 November 2020, terungkap perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Selasa, 1 September 2012 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kaswari, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Atas perbuatan pria yang bermukim di Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (NACO/B-6)








