SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol mempertanyakan jika galian C yang diduga menggarap lahan kuburan itu merasa legal mengapa mereka kabur dan melarikan diri. 

Komisi I melakukan sidak penggarapan lahan kuburan milik Pemkab Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Mereka sempat meninjau lokasi itu dan saat berputar di daerah galian tersebut, warga yang ada terlihat sedang mandi di bekas galian C menghilang, yang tersisa hanya pakaiannya beserta nasi bungkus yang ditinggalkan.

"Nasi bungkusnya saja tidak sempat di makan, malahan di makan hewan yang lewat. Artinya mereka ini melarikan diri cepat-cepat," kata Gaol, Selasa, 3 November 2020 saat di lokasi yang mereka sidak.

Mereka ini diduga kuat melakukan praktik ilegal galian c di lahan milik Pemkab yang diperuntukkan sebagai makam. 

--page

Menurutnya disinyalir kegiatane di back up oleh oknum sehingga mereka tampak dengan berani menggarap lahan makam tersebut.

Menurutnya warga sudah sering melaporkan ini ke Satpol PP namun tidak pernah di sidak. Maka dari itu dirinya mengajak semua instansi terkait bersama-sama menjaga aset daerah. (NACO/B-6)