PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya memberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada 3 pelaku usaha Kafe.

Ketiganya disanksi karena tidak menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak tempat duduk dan membiarkan para pengunjung tidak menggunakan masker.

Denda dibayarkan oleh pemilik tempat usaha ke Sekretariat Kantor BPBD dengan jaminan KTP dan Surat Izin Usaha. maupun langsung bayar di tempat.

“Kita sudah tidak dalam masa sosialisasi. Kita sudah dalam tahapan penegakan aturan. Apalagi para pelaku usaha ini bukan pertama kali mendapatkan teguran, namun sudah berkali-kali," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani, Selasa 3 November 2020.

Dia mengatakan bahwa adanya penerapan prokes ini bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat, tetapi demi menjamin keselamatan seluruh pihak dari paparan virus Covid-19.

--page


Emy mengingtakan pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Jika kedapatan pihaknya tidak akan pilih kasih untuk memberikan sanksi tegas agar semuanya disiplin. (HENDRI/B-5)