BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 gram.
Proses pemusnahan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur deterjen ini berlangsung di halaman Polres Seruyan, Selasa 3 November 2020 sore. Hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan Kejaksanaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
Wakapolres mengatakan, barang bukti narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan ini merupakan milik tersangka SI (36).
Tersangka SI merupakan warga Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh yang diamankan bersamaan dengan barang bukti 21 bungkus klip kecil sabu pada 18 Oktober 2020 lalu.
“Peredaran narkoba harus diberantas hingga tuntas sampai ke akar-akarnya, tidak hanya zenith carnophen dan sabu-sabu tapi semua jenis narkoba lainnya,” tegas Imam.
--page
Untuk itu, ia berharap adanya peran serta masyarakat untuk turut membantu upaya kepolisian dengan memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Dengan begitu, upaya pemberantasan narkotika diyakini bisa lebih maksimal. (FAHRUL/B-7)








