BORNEONEWS, Sukamara - Pembangunan Tempat Penampungan Sementara Reduce, Reuse, Recycle atau TPS 3R ketiga Kabupaten Sukamara direncanakan berlokasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam. Rencana pembangunan itu telah diusulkan kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
"TPS 3R pantai Jaya ini adalah pembangunan yang kedua, Insya Allah yang ketiga di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, dan ini sudah disampaikan beberapa kali oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Selasa, 3 November 2020.
Menurut Windu, Kabupaten Sukamara memang sangat membutuhkan TPS 3R atau tempat pengelolaan sampah dengan sistem pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
"Dalam peresmian TPS 3R Pantai Jaya ini, saya berpesan bahwa bangunan ini merupakan satu karunia dari Allah SWT, diberikan dan dipercayakan kepada kita melalui pusat Dirjen Cipta Karya selanjutnya dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah diberikan kepada kita," ujarnya.
"Oleh karena itu, tolong kepercayaan ini dijaga, karena saya yakin yang memberikan ini akan menambah kalau pengelolaan TPS 3R berjalan dengan baik," tambah Windu.
--page
Dirinya berharap, keberadaan TPS 3R di wilayah Kecamatan Pantai Lunci dapat menjadi solusi dalam menangani masalah persampahan di wilayah tersebut. (NORHASANAH/B-7)








