BORNEONEWS, Puruk Cahu - Penanganan bencana diharapkan tidak hanya menjadi tanggungjawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), stackholder terkait seperti Kecamatan dan Desa dapat berperan dalam penanganan bencana alam.
Apalagi, Murung Raya (Mura) merupakan daerah rawan bencana sehingga setiap daerah yang memiliki jangkauan jauh dari ibukota Kabupaten dapat tertangani segera oleh tim di Kecamatan dan Desa.
"Harapan kami memang setiap kecamatan ada terbentuk posko darurat bencana, termasuk juga desa demikian dapat mendirikan posko, apalagi ini menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sehingga ada upaya pencegahan dini dan penanganan segera," jelas Kepala BPBD Mura Kariadi, Selasa, 3 Oktober 2020.
Ia meminta supaya semua elemen peduli terhadap bencana, apalagi bencana tidak bisa diduga dan diterka, sehingga perlu penanganam cepat dan segara.
"Selain ancaman karhuta, daerah kita ini adanya ancaman bencana tanah longsor, karena kuntur tanah yang berbukit. Sekarang juga terjadi hujan, tentu kewaspadaan itu yang terus kita tekankan," jelas Kariadi.
--page
Menurut Kariadi, dengan adanya posko darurat bencana di setiap Kecamatan dan Desa akan mempercepat akses pelayanan dan penanganan jika sewaktu-waktu terjadi bencana.
"Nah sekarang tinggal kesamaan persepsi kita, kalau kami di BPBD tentu tidak memiliki anggaran untuk menjangkau ke sana. Nah pihak kecamatan dan desa bisa mendirikan posko darurat menggunakan anggaran mereka, misal desa bisa menggunakan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa," paparnya. (TRISNO/B-5)








