BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Noni Ariska (24) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas kasus pencurian kosmetik dan handphone saat diperiksa polisi. Dalam sidang itu, dia malah cengengesan.
Sikap terdakwa yang nyeleneh, seperti tidak ada penyesalan membuat Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya heran.
"Kamu ini sedang diadili karena perbuatanmu, kok malah senyum-senyum. Bahkan gimana perasaanmu pada saat itu, sedang diperiksa oleh polisi malah sempat-sempatnya mencuri Hp di kantor polisi," tanya ketua majelis hakim, Selasa, 3 November 2020.
Terdakwa Noni Ariska pun mengaku kalau saat itu ia merasa jengkel dengan polisi yang memeriksanya.
"Saya jengkel pak, Polisinya marah-marah terus, Hp-nya itu tidak saya curi kok, cuman saya sembunyikan aja di baju," kata Noni sambil senyum.
--page
Noni Ariska, warga Desa Sungai Paki ini mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali, sejak Senin, 27 - Selasa 28 Juli 2020. Pertama dan kedua di Hypermart Pangkalan Bun, Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Selanjutnya di Kantor Polsek Arut Selatan, Jalan Iskan Nomor 91 Pangkalan Bun, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Modus terdakwa dalam mencuri kosmetik, ia ambil isinya dan meninggalkan kotaknya, lalu menyembunyikan barang-barang kosmetik tersebut ke dalam BH, di saku dan di celana dalam. Setelah itu, terdakwa keluar dan pergi meninggalkan Hypermart. Pihak Hypermart mengalami kerungian kurang lebih Rp 868.300,-.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Polsek Arut Selatan, terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit merk Samsung Galaxi J4 warna Hitam milik Ratih yang saat itu berada di atas meja. Terdakwa menyembunyikan di dalam BH. (DANANG/B-7)








