KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Sejumlah masyarakat terjaring operasi yustisi yang digelar Satgas Covid-19 di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Selasa, 3 November 2020.

Masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah untuk mengunakan masker diberikan sanksi berupa push up dan menghafal Pancasila, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Operasi yustisi ini merupakan salah satu upaya pendisiplinan dan penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan," kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Tengah, Ipda Bahrul Ilmi.

Kegiatan ini diikuti Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Katingan, Danramil 1015-04 Tumbang Samba, Kasi Trantib Kecamatan Katingan Tengah, dan Lurah Samba Kahayan.

Kegiatan tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati Katingan No 53 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Setelah melaksanakan operasi yustisi, Satgas Covid-19 Kabupaten Katingan melanjutkan pembagian masker dan menempelkan imbauan tentang protokol kesehatan di pertokoan dan perumahan warga.(ABDUL GOFUR/B-11)