BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polsek Pematang Karau bersama anggota TNI dari Koramil 1012-06 Bambulung dan Satpol PP melakukan operasi yustisi pada permukiman warga di Desa Kupang Bersih, Kecamatan Pematang karau, Rabu, 4 November 2020.
Kapolsek Pematang Karau Ipda Rochman Hakim menjelaskan, operasi yustisi covid-19 dilakukan dengan menyampaikan kewajiban masyarakat mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kalau ditemukan yang tidak menggunakan masker, petugas akan memberikan teguran. Apabila kemudian hari ditemukan lagi tidak menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun sosial," kata Kapolsek.
Menurutnya, dalam melakukan operasi yustisi pihak selalu mensosialisasikan resiko penyebaran covid-19 jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi, protokol kesehatan bukan saja mengenakan masker tapi juga rajin mencuci tangan serta menjaga jarak dengan orang lain dan menghindari kerumunan," imbuhnya.
--page
Kapolsek juga mengajak warga Desa Kupang bersih untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif terutama menjelang Pilgub Kalteng 2020.
"Mari kita sama-sama mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19 sekaligus mendukung berlangsungnya Pilgub Kalteng yang aman dan damai," pungkasnya. (BOLE MALO/B-7)








