BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Rahmi Amalia meminta penyidik untuk menyampaikan kepada korban pencurian sarang walet, H Anang Sulai, agar hadir dalam kasus pencurian sarang walet dengan tersangka M Juanda alias Wanda.
"Sampaikan ke korban jangan tidak hadir nanti. Harus hadir saat dipanggil jadi saksi," tegas jaksa Rahmi Amalia saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Waringin Timur berdasarkan data yang diperoleh Kamis, 5 November 2020.
Tersangka melakukan perbuatannya pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di gedung walet bekas penginapan Tri Putra Jalan M Ilmi, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sarang walet itu milik H Anang Sulai.
Pengakuan tersangka kepada jaksa, ketika itu sarang walet yang baru dipanennya baru sebanyak 5 buah. Hingga perbuatannya diketahui dan diteriaki maling.
Meski belum berhasil, tersangka mengaku sebelumnya memang pernah melakukan tindak pidana pencurian akan tetapi dimaafkan korban dan tidak sampai diproses ke hukum.
Tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut karena butuh uang. Bahkan dia sempat memberitahukan kepada rekannya akan melakukan pencurian sarang walet. Dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 363 Ayat (3) ke-5e KUHP. (NACO/B-11)








