BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terkait maraknya informasi terhadap banyaknya limbah medis infeksius bekas penanganan Covid-19 yang belakangan iini ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) sehingga membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya mengeluarkan surat edaran.
Dalam yang ditandatangani Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Rosa Vivien Rahmawati pada 27 Oktober 2020 ini ada 4 poin yang wajib diperhatikan pimpinan daerah mengenai pengelolaan limbah infeksius Covid-19.
Limbah bahan berbahaya beracun (B3) dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau limbah medis, wajib dikelola sesuai dengan peraturan menteri LHK, nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang tata cara dan persyaratan tekhis pengelolaan limbah B3 dari Fasyankes," jelasnya.
Menurut Dirjen, untuk memutus mata rantai penularan covid-19 pada masa darurat pandemik, limbah infeksius Covid-19 diatur dalam surat edaran MENLHK nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB3/3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksius B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.
"TPA sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis atau limbah infeksius covid-19," jelasnya.
--page
Dirien meminta kepada gubernur, bupati, wali kota untuk memastikan limbah B3 dari fasyankes masa pandemik ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK.
"Dengan demikian TPA dimaksud tidak dijadikan tempat pembuangan limbah medis infeksius covid-19. Apabila ini masih ditemukan dan berlabgsung terus menerus, maka upaya penegakan hukum akan dilakukan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)








