BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol menilai, aktivitas tambang galian C yang diduga menggarap areal kuburan dan tidak mengantongi perizinan merugikan.
Ia menyerahkan persoalan itu lebih lanjut kepada pemerintah kabupaten juga termasuk kepada aparat penegek hukum.
"Selanjutnya kami serahkan kepada pemerintah kabupaten untuk menyikapi hasil dari temuan kami di lapangan beberapa hari yang lalu," kata Lumban Gaol, Kamis, 5 November 2020.
Politisi Partai Demokrat ini menekankan agar pemerintah kabupaten seharusnya melakukan pengawasan untuk areal yang sudah dicanangkan untuk lahan kuburan itu.
Ia menduga pengerukan itu diketahui oknum di pemerintahan. Pasalnya dari pengakuan beberapa warga sudah pernah melaporkan pengerukan secara sporadis itu ke pemerintah. Namun, tidak ditindaklanjuti.
--page
"Kata warga sudah pernah lapor. Tapi tidak pernah direspon sampai turun ke lapangan," tegasnya.
Padahal di lokasi Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang itu sudah ada jalan yang dibangun melalui APBD Kotim, tapi justru di lahan itu ada aktivitas galian C diduga ilegal. (NACO/B-5)








