BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Sekda Barito Selatan, Eddy Purwanto membuka rapat koordinasi tata cara pengakuan pemerintah daerah terhadap wilayah masyarakat hukum adat dii aula Setda, Kamis, 5 November 2020.

Sekda mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hukum Adat dan Hutan Adat.

Maka, lanjut  dia, dilakukan rakor bersama para pihak terkait dengan pentingnya pengakuan pemerintah daerah tentang keberadaan  dan wilayah  masyarakat hukum adat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan kesepakatan penting para pihak agar terwujudnya pengakuan formal Pemerintah Daerah tentang keberadaandan wilayah masyarakat hukum adat di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini,” kata Eddy Purwanto.

Ia membeberkan, pihaknya juga memberikan pemahaman tentang peraturan-peraturan yang  berkenaan dengan wilayah masyarakathukum adat diwilayah Barito Selatan.

--page

Ini, lanjut dia, untuk mempertegas kembali mana yang menjadi tanggungjawab dan hak masyarakat adat.

“Semoga kegiatan  ini bisa memberikan pemahaman kepada kita semuatntang  hak-hak serta fungsi dari masyarakat hukum adat,” ucap dia.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan awal untuk proses penetapan atau pengakuan pemerintah daerah terhadap wilayah adat.

Karena, lanjut dia, untuk mencapai status pengakuan dari pemerintah daerah terkait wilayah masyarakat adat prosesnya cukup panjang.

Sementara manajer program konservasi Mawas, Jhonson Regalino mengatakan terkait pengakuan wilayah masyarakat hukum adat wilayah kerja yayasan BOS ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk menfasilitasi kelompok masyarakat diwilayah desa dalam pengusulan hutan adat.

--page

“Ini merupakan bagian terintegrasi dengan para pihak di tingkat masyarakat untuk mendorong  proses-proses pengusulan hutan adat diwilayah desa masing-masing,” ucap dia.

Ia menjelaskan, untuk tahun 2020 ini program pihaknya untuk mendorong hutan adat ada di Kabupaten Barito Selatan tepatnya di Desa Sungai Jaya dan di Kapuas daerah Desa Timpah. (URIUTU DJAPER/B-5)