BORNEONEWS, Buntok – Hanya Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Barito Selatan, yang memiliki dan mendapat pengakuan wilayah masyarakat hukum adat.
Demikian disampaikan Sekda Barsel, Eddy Purwanto saat membuka rakor tata cara pengakuan Pemkab terhadap wilayah masyarakat hukum adat di aula Setda, Kamis, 5 November 2020.
“Untuk Barito Selatan hanya Desa Bipak Kali yang sudah mendapatkan SK tertulis dari Gubernur Kalteng sekitar 600 hektar wilayah adat,” kata Eddy Purwanto.
Karena di lokasi tersebut, lanjut dia, ada situs budaya dan segala macamnya. "Mudah-mudahan keberadaan wilayah adat tersebut tidak terganggu oleh kegiatan yang bisa merusak lingkungan dan segala macamnya," katanya.
Ia membeberkan, dalam penetapan wilayah tersebut harus ada pengakuan dari wilayah masyarakat hukum adat itu sendiri. Namun demikin tidak bisa sembarangan klaim karena harus berada kawasan masyarakat adat.
--page
Serta juga, lanjut dia, harus ada pengakuan dari pemerintah baik oleh pemerintah daerah, provinsi atau pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Karena proses pengakuan wilayah masyarakat adat prosesnya panjang dan harus melalui verifikasi dan sebagainya.
Verifikasi tersebut, lanjut dia, untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dengan masyarakat lain saat pengajuan usulan. (URIUTU DJAPER/B-5)








