BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Raimas Ditsamapta Polda Kalteng menggerebek sebuah warung sembako di Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya. Penggerebekan itu dilakukan karena di warung tersebut diduga menjual bahan campuran minuman keras (Miras) oplosan.
Pantauan borneonews.co.id, petugas melakukan penggeledahan di dalam warung. Saat dilakukan penggeledahan, satu persatu diduga bahan campuran untuk miras oplosan ditemukan.
Di antaranya, puluhan botol alkohol 75 persen, minuman energi dan sejumlah kotak berisi obat untuk meredakan sakit kepala dan influenza.
"Selain itu, kita juga mendapati puluhan kaleng lem fox," kata Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Dirsamapta Kombes Susilo Wardono, Kamis malam, 5 November 2020.
Penggerebekan itu bermula setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung sembako tersebut diduga menjual bahan campuran untuk miras oplosan.
--page
Kini, sejumlah barang bukti yang ditermukan diamankan di Mako Ditsamapta Polda Kalteng. Terhadap pemilik warung, akan dimintai keterangan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








