BORNEONEWS, Sampit - Mudianto alias Mudi membawa kabur sepeda motor milik Oci dengan dalih untuk mengamankannya saja agar korban mau membayar hutangnya.
"Dia dulu ada utang kayu dengan saya, nah itu tidak pernah dibayar, makanya saya amankan motor itu," kata Mudi saat sidang, Jumat 6 November 2020.
Mudi mengaku sempat beberapa jam menunggu korban namun juga tidak juga kunjung datang. Hingga terdakwa membawa kabur motor tersebut.
Sementara itu korban di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan maupun penuntut umum mengaku tidak pernah mempunyai hutang dengan terdakwa.
"Dulu memang saya ada ngutang kayu dengan bosnya, itu dengan bosnya bukan dengan Mudi ini. Tidak saya bayar karena kayu itu diamankan dulu, bisa saja saya bayar asalkan kembalikan kayu saya itu," tegasnya.
--page
Korban mengaku motornya dibawa kabur residivis kambuhan itu pada Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 20.30 WIB di perkebunan kelapa sawit PT AWL Desa Tewaihara, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, akibatnya korban alami kerugian Rp 5,7 juta.
Mudi mengaku tidak menyangka sampai dilaporkan. Saat itu dia sedang berada di kediaman rumah M Sanio terdakwa kasus pengancaman terhadap karyawan PT AWL.
"Saat Sanio diamankan saya ada di situ dan langsung ditangkap," tandas residivis pencuri sarang walet itu. (NACO/B-6)








