BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penutupan Jalan H Ahmad Sholeh (ruas Pangkalan Bun menuju Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) kembali diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun ada kebijakan baru, dimana roda 4 diizinkan melintas namun dengan syarat.
Dalam pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kobar, mulai 6 November sampai dengan 20 November 2020, dikarenakan masih dalam proses pekerjaan perbaikan dan kondisi banjir yang merendam beberapa titik di ruas Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama.
Tercatat dalam pemberitahuan tersebut, kendaraan roda 4 dapat melintas mulai pukul 02.00 WIB dini hari, sampai dengan pukul 09.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kobar Juni Gultom membenarkan hal tersebut, perpanjangan penutupan jalan tersebut menindaklanjuti surat dari Plt Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail.
"Saat ini Dinas PUPR Provinsi sedang melakukan proses perbaikan jalan di ruas Pangkalan Bun - Kolam lembur hingga malam, sehingga penutupan sementara ini guna kelancaran pekerjaan," kata Juni Gultom.
--page
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail mengeluarkan surat pada Kamis, 5 November 2020, perihal Perpanjangan Penutupan Ruas Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, penutupan ruas jalan Pangkalan Bun menuju Kecamatan Kotawaringin Lama, untuk semua jenis kendaraan dapat diperpanjang sampai dengan diperbaikan dan fungsional jalan.
Hal tersebut dilakukan, sehubungan dengan kondisi tingginya curah hujan saat ini yang mengakibatkan meluapnya sungai Arut dan sungai Lamandau, sehingga di beberapa tempat pada ruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama tergenang air.
"Untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mengantisipasi kerusakan jalan yang lebih parah, serta kelancaran pelaksanaan pekerjaan penimbunan pada lokasi banjir," isi surat dari Plt Gubernur Kalteng. (DANANG/B-5)








