PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP C Pulang Pisau menyita puluhan botol vapor (rokok elektrik) tanpa pita cukai atau ilegal dalam pekan ini. 

"Ada 60 botol liquid yang kita temukan di sebuah kios Jalan G Obos," kata Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Pulang Pisau Tipe Madya di Palangka Raya, Firman, didampingi Kasubsi P2, Yudha, Jumat, 6 November 2020. 

Dari hasil keterangan, pelaku mengaku sudah menjual liquid tersebut sejak April 2020. Baru ketahuan setelah ada informasi yang kemudian dilakukan penyelidikan berikut penindakan. 

Dia menegaskan, liquid yang disita itu berbahaya jika digunakan seseorang. Sebab, nikotin yang ada di dalamnya merupakan hasil suntikan. Bahkan kadar nikotin tidak ada takarannya alias tidak jelas.  

"Untuk pelaku dikenai administrasi berdasarkan Pasal 14 UU Cukai, menutupi kerugian negara Rp20 juta," ungkapnya.

--page

Firman berharap, penindakan yang telah dilakukan bisa memberikan efek jera supaya tidak melakukan perbuatan serupa. Pihaknya juga mendorong mereka untuk menjalankan usahanya secara legal. (BUDI YULIANTO)