BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap HB, 34 tahun, seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret. Tersangka dibekuk petugas di Jalan Sethadji Kecamatan Pahandut, kota setempat pada Kamis malam, 5 November 2020.
"Tersangka merupakan warga Jalan Sethadji," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakilnya, AKBP Andiyatna dan Kasatreskrim Kompol R Todoan Agung Gultom dalam konferensi pers, Sabtu, 7 November 2020.
Kapolresta menjelaskan, bermula tersangka sedang mengantarkan pesanan kriem kepada pelanggan istrinya ke Jalan Hiu Putih XII Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Kamis 29 Oktober 2020.
Tiba-tiba melihat korban APP (11 tahun) sedang bersepeda. Kemudian tersangka melihat sebuah handphone milik korban yang diletakan di keranjang depan.
"Lalu pelaku menghampiri dan langsung mengambil handphone korban. Namun sempat terjadi tarik menarik antara tersangka dan korban. Korban terjatuh dan pelaku langsung mengambil handphone korban," terang Kapolresta.
--page
Setelah satu Minggu kemudian, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, yakni 1 buah handphone merek Vivo Y15 warna merah.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








