BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mengadakan audiensi dengan pengelola bioskop di kantor BPBD, Sabtu, 7 November 2020.
Pertemuan tersebut membahas kesiapan dan kemungkinan dibukanya wadah hiburan yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani mengatakan, jika nantinya hasil pertimbangan bioskop kembali dibuka, maka ada aturan dan standar pelayanan baru yang akan diterapkan sesuai protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Beberapa aturan dan standar pelayanan baru yang dikemukan dalam pertemuan itu, seperti penjualan tiket hanya dilakukan secara daring.
Selanjutnya, pengunjung bioskop wajib sehat, tidak bersuhu tubuh lebih dari 38 derajat, tidak flu, tidak batuk, dan tidak sesak napas.
"Satgas Covid-19 masih mempertimbangkan aspek-aspek yang dapat ditimbulkan jika dibukanya bioskop ini. Terutama berkaitan dengan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi," kata Emi.
Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan serta dipertimbangkan, seperti melakukan pra kondisi, memeriksa kesiapan fasilitas pendukung, serta memantau kesiapan masyarakat. (HENDRI/B-11)








