BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah rencananya melaksanakan program vaksin Covid-19 secara massal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya membasmi Pandemi Corona untuk menuju Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit. Terkait hal ini Pemkab Kotawaringin Barat telah menyiapkan berbagai langkah.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Achmad Rois belum lama ini mengatakan, untuk pemberian vaksin yang baru langkah yang dilakukan di antaranya perlunya pemberian pemahaman pada masyarakat dengan tepat. Sehingga pro dan kontra terhadap produk medis tersebut dapat diminimalisasi.
"Bila dijelaskan dengan bahasa yang mudah, namanya saja barang baru, apalagi terkait dengan sesuatu yang untuk menyembuhkan. Tentunya masyarakat harus diberikan pemahaman yang baik," jelas Achmad Rois.
Karena, lanjut Achmad Rois, jangankan vaksin covid-19 yang masih baru, obat yang sudah beredar lama saja diperlukan edukasi farmasi dan tata laksana pada individu yang mengonsumsinya. "Kemudian perlu dijelaskan bagaimana reaksi vaksin terhadap diri manusia. Karena setiap vaksin itu kan dipengaruhi oleh respon imunitas individual," jelas Achmad Rois.
Langkah lain yang dilakukan yakni menyiapkan segala sumber daya, termasuk pemetaan sasaran pemberian vaksin. Menurut Achmad Rois, terdapat kelompok sasaran orang yang akan divaksinasi pada fase awal nanti.
--page
"Berdasarkan koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Satgas Covid-19 pusat beberapa kelompok sasaran yang diprioritaskan mendapatkan vaksinasi pada fase awal ini di antaranya adalah tenaga kesehatan, tenaga pelayanan masyarakat termasuk tenaga pengendali konflik yang langsung berhubungan dengan masyarakat," jelas Kadis Kesehatan Kobar ini.
Achmad Rois mengatakan, sebelum proses pemberian vaksin secara massal pada masyarakat yang jumlahnya sudah divalidasi, Satgas Covid-19 di daerah juga diminta untuk memetakan sebaran kekuatan petugas atau vaksinator hingga ke kelurahan dan desa.
Ristianto (27 tahun) warga Kekirahan Madurejo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengaku awalnya ia sendiri tidak menyetujui saat rencana program vaksinasi massal covid-19 dilakukan pemerintah. "Namun setelah saya membaca berbagai literatur, baik di internet maupun buku, ternyata setiap program vaksinasi yang dilakukan sejak dulu memang selalu ada penolakan," jelas Ristianto, Minggu, 8 November 2020.
Karena, menurut Ristianto, bukan hanya produk obat atau vaksin saja yang biasanya ditolak, namun produk apapun yang masih baru, juga tidak lepas dari penolakan. "Jadi menurut saya pribadi, tidak mungkin pemerintah mengeluarkan vaksin covid-19 dan melakukan vaksinasi massal, sebelum vaksin tersebut benar-benar aman," jelas Ristianto.
Sementara itu, Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menjelaskan bahwa semenjak pemerintah mendeklarasikan Indonesia terkena Pandemi COVID-19 pada ada awal Maret lalu, jumlah kasus COVID-19 terus meningkat sampai saat ini. Usaha untuk menurunkan atau memutus rantai penularan telah dilaksanakan. Namun masyarakat masih banyak yang tidak patuh melaksanakan protocol kesehatan dan masih senang berkumpul dan tidak menghindari kerumunan. Oleh karena itu dibutuhkan usaha lain untuk mengurangi transmisi virus yaitu dengan vaksin.
--page
“Indonesia membutuhkan vaksin untuk melindungi rakyatnya terhadap penularan virus SARS- CoV-2 atau lebih dikenal dengan COVID-19. “Secara normal pengembangan suatu vaksin baru memerlukan waktu lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin COVID-19 karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi,“ ujar Prof Cissy di Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Sebagaimana telah disebutkan, salah satu cara percepatan yang diperbolehkan adalah dengan adanya Izin Penggunaan Darurat atau EUA, “Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia itu berarti Badan POM. Penting diketahui juga persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar. Tentunya EUA harus perhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu,“ tambah Prof Cissy.
Profesor yang juga merupakan Ketua Satgas Imunisasi IDAI ini menambahkan bahwa Izin Penggunaan Darurat yang diberikan oleh badan regulator mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko, berdasarkan seluruh data mutu, non klinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit. Selain itu juga data uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.
“Menurut WHO syarat sebuah vaksin dapat diberikan EUA adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama 3 bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor,“ imbuh Prof Cissy melalui pesan singkat. (KPCPEN KOMINFO)








