KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah menyatakan pihaknya konsisten dalam menjalankan hak interpelasi yang merupakan rekomendasi dari Pansus covid-19 sebelumnya.

Ardiansah menjelaskan, DPRD merupakan telah diberikan hak konstitusional antara lain hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Maka berdasarkan amanah konstitusional dimaksud, DPRD Kapuas konsisten menjalankanya demi kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat.

"Pansus hak interpelasi ini dijadwalkan pada revisi jadwal kegiatan DPRD Kapuas atau Rapat Banmus. Dan dijadwalkan untuk dilaporkan pada paripurna tanggal 12 November 2020 ini," kata Ardiansah, Senin, 9 November 2020.

Dia menjelaskan, Pansus Interpelasi DPRD Kapuas untuk meminta keterangan terhadap kepala daerah, terkait kebijakan yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas.

"Di antaranya terkait penolakan Bansos dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak kurang lebih 11. 000 KK, sedangkan masyarakat Kabupaten Kapuas masih banyak yang terdampak covid-19 dan belum mendapatkan bansos baik dari pusat, provinsi, kabupaten, dan desa," tuturnya.

Ia menyebutkan, menurut laporan Pansus Covid-19 ada sekitar kurang lebih 55.111 KK yang belum terlayani atau menerima bansos di tengah pandemi ini.

"Nah, ini menjadi PR DPRD Kapuas untuk menanyakan maksudnya. Kok teganya menolak bansos tersebut, padahal masyarakat Kapuas sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah sesuai tingkatannya," ucapnya.

--page

Pansus juga ingin meminta keterangan kepala daerah terhadap bantuan pihak ketiga (PBS, HPH dan Tambang) terkait jumlah sumbangan baik uang maupun barang, karena sampai saat ini dinilai tidak transparan.

"Hal penting strategis lainnya yang perlu dijelaskan adalah terkait program kebijakan dan penggunaan Anggaran Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp102 M yang sampai saat ini tidak menjalankan asas transpransi, termasuk bantuan pihak ketiga untuk masyarakat," tuturnya.

Sehingga, DPRD Kapuas berkepentingan untuk mengontrol bantuan tersebut kemana di distribusikan, jangan sampai bansos-bansos tersebut disalahgunakan, karena bantuan pihak ketiga tersebut adalah hak masyarakat kabupaten Kapuas yang terdampak covid 19.

Supaya lancarnya tugas tim pansus hak interpelasi ini, dia memohon kepala daerah kooperatif saat dipanggil pansus. Serta diminta agar datang memberikan keterangan dengan transparan dan membawa bukti.

"Terutama penerimaan sumbangan pihak ketiga serta rincian sumbangan tersebut didistribusikan kemana. Serta mohon dukungan dari masyarakat Kapuas terutama kepada yang sampai saat ini belum menerima bansos dari Pemkab Kapuas," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)