BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja ke BPBD Kota Yogyakarta. Kunjungan itu untuk membahas penanganan Covid-19.
Emi mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan BPBD Yogyakarta tidak jauh berbeda dengan kebijakan di Palangka Raya.
"Mereka juga menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tempat usaha. Mereka berikan teguran persuasif dan jika tidak dilaksanakan maka sanksi penutupan," kata Emi, Senin 9 November 2020.
Dalam menangani pasien maupun masyarakat agar disiplin menjalankan protokol keaehatan, BPBD Yogyakarta juga menggandeng berbagai dinas dan instansi vertikal lainnya.
"Kurang lebih seperti tempat kita juga ada dinkes, dinsos, TNI, Polri, Satpol PP dan relawan lainnya. Kunker ini kita laksanakan 3 hari," tuturnya.
Meski begitu ada sejumlah hal yang tidak dimiliki BPBD Palangka Raya. Misalnya pada sarana dan prasana yang digunakan. Namun hal itu bukan menjadi persoalan lantaran bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan. (HENDRI/B-11)








