BORNEONEWS, Sampit - Sekolah Dasar di Kabupaten Kotawaringin Timur diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, dengan syarat memiliki izin dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Meskipun begitu, belum ada satupun SD/sederajat di Kotim yang melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Hari ini masih kami lakukan verifikasi lebih dulu terhadap SD yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Senin, 9 November 2020.
Dia menerangkan, pada 9 - 16 November 2020 merupakan jadwal pelaksanaan pembelajaran tatap muka kelas IV, V, dan VI SD. Namun karena belum ada yang memenuhi syarat, maka pihaknya meminta agar hal itu bisa dipenuhi terlebih dahulu.
"Jadi masih kami berikan waktu, sambil melaksanakan verifikasi terhadap sekolah yang akan melaksanakan belajar tatap muka," kata Multazam.
--page
Sementara, pembelajaran tatap muka sendiri bisa dilaksanakan jika sudah memenuhi standar protokol kesehatan. Terutama ruang kelas yang hanya diisi 50 % dari jumlah siswa, tidak boleh ada berkerumun, dan hal lainnya.
"Yang utama adalah izin dari orangtua atau wali murid. Jika tidak ada, maka pembelajaran tetap dilaksanakan lewat jaringan," terang Multazam. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








