BORNEONEWS, Sampit - Ali Chairul Anam alias Jarot mengaku tidak mengetahui adanya bisnis gelap CPO di gudang yang disewanya Jalan Kapten Mulyono dalam kasus penggelapan CPO dengan terdakwa Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan.
Jarot yang juga jadi tersangka dalam rentetan kasus Surya Cs ini mengakui gudang di Jalan Kapten Mulyono itu disewanya digunakan untuk cleaning limbah sawit.
Di situ setiap hari untuk pencucian limbah sawit dan mulai digunakan sejak 11 Maret 2020 dari CV Mas Borneo yang berkontrak dengan sebuah pabrik.
"Karena limbah itu ada yang beku, jadi kami cuci supaya cair di gudang itu," tegasnya. Terkait CPO dirinya tidak mengakui saat jaksa Dewi Khartika mempertanyakannya dalam sidang yang dipimpin hakim AF Joko Sutrisno itu.
"Tangki yang ada itu milik CV Mas Borneo, Daiya kenal saya karena sama ngurus minyak kotor itu, dia tidak kerja dengan saya," ucapnya.
--page
"Saya kontrak dengan CV Mas Borneo, kemudian Mas Borneo itu dapat limbah dari PT AWL karena mereka kontrak," tukasnya.
Terkait adanya penggelapan CPO dirinya ngotot tidak mengakuinya, dan beralasan tahu saat dipanggil polisi dan saat itu tidak ada di TKP.
Termasuk dengan saksi Rahmat Kartolo yang jadi perantara penjualan gelap CPO itu yang mengaku sempat bertemu dan berbincang dengannya dibantahnya.
"Silahkan kalau saudara tidak berterus terang, coba saudara cari orang bodoh mana mau jual CPO di gudang limbah itu, nantilah akan terbongkar semua, junjukkan izin saudara besok ke jaksa,"tandasnya. (NACO/B-6)








