SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penjualan CPO gelap yang dilakukan terdakwa Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan melalui perantara saksi Rahmat Kartolo.

Saat digerebek polisi, Rahmat Kartolo menyebutkan sempat di borgol polisi, sementara itu tersangka Daiya dan tersangka Ali Chairul Anam alias Jarot menghilang. Bahkan yang sampai sekarang menghilang tersangka Daiya.

Rahmad Kartolo dalam keteragannya menyebutkan kalau dirinya sebagai perantara penjualan CPO. Diakuinya CPO dari Surya itu dijual kepada Daiya.

"Saat itu kebetulan saja ketemu dengan Surya, ditawarkan siapa mau beli barang sambil ditunjukkan tangki, lalu saya telepon Daiya dan disuruh ke gudang Jalan Kapten Mulyono itu," katanya.

Setelah itu dia bersama Surya ke gudang melakukan pengecekan dan membawa CPO itu saksi mengaku bersama Mamat.

--page

"Saya tahu gudang itu milik Jarot dari Daiya," ucapnya dalam sidang, Senin, 9 November 2020.

Di gudang itu selain ada Daiya juga ada buruh dan Ali Chairul Anam alias Jarot. Di mana Jarot mengaku yang mengontrak gudang tempatnya jual CPO itu.

Kemudian kata dia CPO dibongkar atas perintah Daiya. "Saya ke gudang itu Jarot tahu kalau kami mau membongkar CPO itu," ucap Rahmat Kartolo.

Saat terjadi bongkar muat Jarot berteduh karena hujan, yang menyalakan mesin dan memindahkan CPO itu Daiya dan buruh lainnya.

"Selain truk kami itu juga ada truk lain, tapi apa isinya saya kurang tahu," tegasnya. Tidak berapa lama kata dia datang polisi mengamankan mereka, di mana saat polisi datang di TKP ada dirinya, tersangka Daiya, dan buruhnya bernama Sarimin, dan Satio. Sementara itu Jarot langsung menghilang dari TKP

"Berapa upah saya waktu itu tidak tahu juga karena tidak ada dijanjikan juga. Sementara CPO itu dibeli seharga Rp 20 juta," tandasnya.

Seperti diketahui kejadian  pada 14 Agustus 2020, saat truk CPO nomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya, dari PT WNL, Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, dengan membawa 7,8 ton CPO, namun oleh Surya Cs CPO yang diangkut dengan traspotir PT Surya Mentaya itu malah digelapkan. (NACO/B-6)