PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas gabungan dari BNNP Kalteng bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP C Pulang Pisau menangkap Reza, seorang pria seusai mengambil pesanan tembakau Gorilla di depan kantor JNE Jalan Seth Adji, Kecamatan Pahandut, Sabtu siang, 7 November 2020.

"Kami bersama Bea dan Cukai Palangka Raya melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti tembakau Gorilla seberat 25 gram," Kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Edi Swasono, Senin 9 November 2020.

Edi menjelaskan pemesan tembakau Gorilla diduga mengandung jenis narkotika golongan 1 AB- Chiminasa.

Tembakau Gorilla dipesan tersangka melalui Masanger Facebook." Tersangka sudah memesan tembakau itu sudah kedua kalinya," tandasnya.

Tersangka memesan tembakau Gorilla seberat 25 gram tersebut dengan harga Rp1,8 juta termasuk ongkos kirim.

--page

"Alasan tersangka memesan tembakau Gorilla itu untuk pemicu agar cepat tidur," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala KPPBC TMP C Pulang Pisau di Palangka Raya, Indra Sucahyo mengakui bahwa penanganan kasus ini merupakan yang pertama kalinya.

Kronologi penangkapan bermula petugas dari Bea dan Cukai mendapat informasi masyarakat bahwa ada pengiriman Tembakau Gorilla dari Makasar menuju ke Kota Palangka Raya melalui Jakarta.

"Kemudian kami melakukan koordinasi dengan BNNP Kalteng serta pihak jasa pengiriman barang sehingga kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti tembakau Gorilla," bebernya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)