BORNEONEWS, Sampit - Mujiono, Direktur CV Mas Borneo sudah dua kali dipanggil oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas kasus penggelapan dan penadahan CPO. Namun, tetap saja tidak hadir atau diduga mangkir.
Mujiono dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan dalam persidangan atas kasus penggelapan CPO dengan terdakwa Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan.
Selain Mujiono, turut mangkir yakni saksi Setio Kustanto dan Salimin. Kedua saksi ini merupakan anak buah Ali Chairul Anam alias Jarot yang saat itu ikut membongkar CPO tersebut.
"Kami akan panggil lagi mereka, sidang ditunda sepekan lagi oleh majelis hakim," kata Jaksa Dewi, Selasa, 10 November 2020.
Dalam kasus ini, keterkaitan Mujiono yakni dirinya ada kontrak kerja sama dengan Jarot untuk cleaning limbah sawit di gudang Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim atau tempat transaksi CPO gelap yang dilakukan Surya Cs.
--page
Bahkan adanya kerja sama antara Jarot dan Mujiono dalam bisnis minyak kotor itu turut diungkapkan Jarot dalam kesaksiannya pada persidangan Senin, 9 November 2020.
Sementara itu, saksi Setio dan Salimin adalah anak buah Jarot, yang mana dari fakta persidangan diakui saksi Rahmat Kartolo, perantara jual CPO gelap kepada Jarot tersebut, kalau kedua saksi itu turut ikut membongkarnya di TKP.
Dalam kasus ini, Surya, sopir truk CPO milik transportir PT Surya Mentaya membawa CPO sebanyak 7,8 ton dari PT WNL Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu menuju pelabuhan PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga pada 14 Agustus 2020.
Namun oleh Surya, CPO itu tidak dibongkar di pelabuhan Cempaga tersebut, bekerjasama dengan Mamat dan Ramlan. CPO itu dijual kepada Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo dengan harga Rp 20 juta
Saat pembongkaran di TKP, ada tersangka Daiya dan anak buah Jarot yakni saksi Setio dan Salimin. Meski demikian, tersangka Jarot dalam kesaksiannya membantah terlibat dalam transaksi gelap CPO itu. (NACO/B-7)








