KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soemarno Sostroatmodjo Kapuas telah mengirimkan limbah medis B3 eks penanganan pasien positif  terpapar Covid-19 ke lokasi pemusnahan di Kaltim melalui pihak ketiga.

Limbah yang sudah dikirim tersebut merupakan limbah sejak sejak pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas, mulai dari bulan Maret sampai akhir Oktober 2020.

"Sebanyak 23.157 ton sudah di kirim ke lokasi pemusnahan limbah khusus yang ada di Kalimantan Timur," kata Direktur RSUD Kapuas dr Agus Waluyo, Selasa, 10 November 2020.

Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya juga sudah meninjau langsung lokasi pemusnahan di Kaltim. Tujuannya untuk memastikan limbah B3 eks medis Alat Pelindung Diri (APD), dari penanganan medis pasien Covid-19 ini sampai ketempat tujuan.

"Kemudian juga memastikan apakah benar-benar dimusnahkan, oleh pihak yang mengelola," tuturnya.

--page

Pengiriman tersebut juga berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Mitra Hijau Asia selaku transporter dan PT BES, salah satu perusahaan penghancur limbah yang bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Agus menambahkan, pihaknya tidak khawatir lagi kalau-kalau limbah B3 itu disalahgunakan atau tidak dimusnahkan sebagaimana protokolnya. Limbah B3 tersebut adalah hasil dari dua lokasi, yaitu tempat isolasi dan karantina yang kemudian dikemas khusus. Seminggu sekali, limbah itu langsung dibawa dari lokasi penimbunan sementara di gudang khusus penyimpanan limbah B3 RSUD Kapuas.

"Kita lihat semuanya dimusnahkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)