SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hengki Marudut, bos CV Bumi Makmur yang menjadi terdakwa dalam kasus penjualan pupuk tanpa label menjalani persidangan lanjutan yang digelar PN Sampit. Terdakwa mengaku menjual pupuk itu kepada petani yang ingin membeli dengan harga murah.

"Saya sudah beri tahu isinya kalau pupuk itu yang dikumpulkan dari karung bocor," ucap terdakwa dalam keterangannya, Selasa, 10 November 2020.

Menurutnya, petani yang memesan pupuk itu karena tidak mampu membeli pupuk asli lantaran harganya mahal. Sementara pupuk yang dimuat dalam karung tanpa label itu sudah bercampur dari beberapa jenis pupuk.

"Uang hasil penjualan pupuk tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata terdakwa kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sempat mempertanyakan mengapa sampai sebanyak itu pupuk yang berhamburan hingga dimuat dalam karung tanpa label tersebut.

Terdakwa beralasan pupuk  yang berhamburan saat itu memang banyak. Dan ketika ada yang memesan, dia langsung menjualnya.

Terdakwa diamankan pada Jumat, 6 Maret 2020 di Jalan Tjilik Riwut KM 3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Adapun gudang tempat penyimpanan pupuk berlokasi di kompleks pergudangan Remiling gudang b CV Bumi Makmur, Jalan Ir. Juanda Gang Baik Hati, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Adapun jenis pupuk yang dijual tanpa label yang diamankan pihak kepolisian tersebut yakni ZA, RP Peru, Urea yang dijual dengan harga Rp100.000 per sak, Dolomite Rp30.000 per sak, dan MOP Rp 100.000 per sak.

Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan sebanyak 160 karung atau 8 ton pupuk tanpa label yang diangkut menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi KH 9529 FC.(NACO/B-11)