BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Johny Tangkere mengancam akan mencabut izin usaha swalayan ritel modern yang buka tidak sesuai dengan jadwal operasional.
"Kalau ada swalayan ritel yang buka tidak sesuai jadwal, akan kami cabut izinnya," tegas Johny, Selasa, 10 November 2020.
Dia mengatakan, swalayan ritel yang paling banyak di Kotim yakni Indomaret dan Alfamart. Dalam perizinan yang diberikan DPMPTSP, pada Senin hingga Jumat, jam buka pukul 10.00 - 22.00 WIB.
Sementara, pada Sabtu dan Minggu, jam buka pukul 10.00 - 23.00 WIB. Hal itu merupakan langkah pemerintah daerah agar warga asli daerah ini yang memiliki usaha warung bisa mendapatkan pasar mereka untuk berjualan.
"Jadi yang kami tekankan yaitu jam operasinal untuk swalayan ritel. Kalau memang melanggar maka akan kami tindak tegas," kata Johny.
--page
Dia meminta kepada masyarakat yang melihat swalayan ritel di Sampit buka diluar jadwal tersebut untuk segera melaporkan disertai buktinya. Sehingga, bisa dilakukan penindakan nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








