SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit memberatkan hukuman terhadap laki-laki berusia 20 tahun penyuka sesama jenis yang merupakan paedofil.

Hakim menilai terdakwa bersalah atas kasus sodomi terhadap anak yang berumur 3 tahun. Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada terdakwa dikurangi selama berada dalam tahanan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara itu sidang sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Tadi ketika kami bermusyawarah dengan terdakwa dan menerima atas vonis tersebut. Semoga ke depannya terdakwa bisa memperbaiki dirinya," kata Nitro Adetya penasihat hukum terdakwa, Rabu, 11 November 2020.

--page

Dalam persidangan, terungkap jika terdakwa merupakan tetangga korban. Perbuatan terdakwa melakukan sodomi terungkap dari pengakuan korban. Dan juga saat itu keluarga korban melihat terdakwa menjemput korban dari rumahnya dan mengajak jalan-jalan.

Terdakwa berdalih melakukan perbuatan itu karena menyukai anak tersebut. Terdakwa juga pernah mengaku menjadi korban asusila sesama jenis tersebut.

Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 WIB pada salah satu blok perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)