KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pansus Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat hak interpelasi untuk meminta keterangan kepala daerah setempat, Rabu, 11 November 2020. 

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Interpelasi DPRD Kapuas, Rahmad Jainudin didampingi Wakil Ketua I Rosehan Anwar, Wakil Ketua II Darwandie, dan Wakil Ketua III Syarkawi H Sibu di ruang rapat paripurna, Rabu, 11 November 2020.

Nampak hadir Plt Sekda Kapuas, Septedy yang mewakili kepala daerah didampingi sejumlah kepala SOPD yang berkaitan dengan penanganan covid-19.

"Hari ini sesuai dengan agenda, rapat pansus hak interpelasi tentang keterangan kepala daerah," kata Rahmad Jainudin saat membuka rapat.

Sementara itu, Plt Sekda Kapuas, Septedy menyampaikan ditugaskan untuk mewakili kepala daerah sebagaimana Perda nomor 1 tahun 2019 mengenai Tata tertib DPRD khususnya di Pasal 72 ayat (2) dalam hal kepala daerah berhalangan, dapat menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Terlebih saat ini diketahui Bupati Kapuas sedang cuti.

--page

"Jadi saya bersama para kepala SOPD ditugaskan hadiri rapat ini," ucap Septedy dalam rapat.

Rapat dilanjutkan dengan Pansus Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas yang menyampaikan dan meminta sejumlah keterangan terhadap Plt Sekda berkaitan dengan kebijakan strategis terkait covid-19. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)