PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah mengeluarkan ribuan izin kegiatan maupun asistensi terhadap kegiatan masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

"Izin yang kami terbitkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, ada pernikahan, pertemuan hingga kegiatan ibadah dan asistensi tempat usaha," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu, 11 November 2020.

Berdasarakan perinciannya ada 1.228 asistensi terdiri dari 534 kegiatan pernikahan, 342 kegiatan pertemuan, 102 kegiatan di masjid, 135 kegiatan di gereja, 3 kegiatan di tempat ibadah lain dan 112 asistensi di tempat usaha.

Dari data ini, maka pendampingan pada acara pernikahan menjadi asistensi terbanyak mencapai 43,49 persen dan sisanya kegiatan pertemuan mencapai 27,85 persen, kegiatan di masjid 8,31 persen, di gereja 10,99 persen, tempat ibadah lain 0,24 persen dan asistensi tempat usaha 9,12 persen.

"Asistensi atau pendampingan itu dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

--page

Adapun yang harus dipenuhi untuk mendapat izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.

Wajib menjaga jarak selama kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut menggunakan masker serta dilakukan cek suhu tubuh.

Selain itu juga diberlakukan pengurangan kapasitas 30 hingga 50 persen dari total kapasitas lokasi acara untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan. (HENDRI/B-6)