KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pansus Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas telah menggelar rapat dengan agenda meminta keterangan kepada kepala daerah sesuai rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD sebelumnya.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Interpelasi DPRD Kapuas, Rahmad Jainudin didampingi Wakil Ketua I Rosehan Anwar, Wakil Ketua II Darwandie, dan Wakil Ketua III Syarkawi H Sibu, bertempat di ruang paripurna, Rabu 11 November 2020.

Ikut hadir Plt Sekda Kapuas Septedy yang mewakili kepala daerah. Plt Sekda hadir didampingi sejumlah kepala SOPD yang terkait dengan penanganan Covid-19.

Anggota Pansus DPRD Kapuas pun telah menyampaikan sejumlah pertanyaan, dan meminta keterangan kepada Plt Sekda bersama SOPD yang mewakili kepala daerah terkait Covid-19.

Setelah rapat tersebut yang digelar sejak pagi hari hingga sore sekitar pukul 16.20 WIB yang berlangsung cukup alot inipun telah selesai.

--page

Ketua Pansus Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmad Jainudin menyampaikan telah menyimpulkan dan akan meningkatkan ke hak angket.

"Hasil rapat yang dimulai dari pagi sampai setengah lima ini kita ambil kesimpulan, karena ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh kepala daerah Kapuas yang diwakilkan oleh Plt Sekda," katanya.

Dia menyebutkan di antaranya pertanyaan itu terkait dengan sumbangan pihak ketiga atau dari pihak swasta maupun lainnya dalam penanganan covid-19 di Kapuas. "Dan untuk hal lainnya itu ada di notulen, nanti disampaikan" ucapnya.

Dia menjelaskan ini dipandang perlu Pansus Interplasi meningkatkan ke Pansus Angket. "Dan telah disetujui semua anggota Pansus interpelasi," tuturnya. Hasil atau laporan Pansus Interpelasi ini akan disampaikan besok dalam rapat paripurna.

"Menurut jadwal yang sudah ditetapkan di Banmus besok rencana di paripurna akan kita bacakan," jelasnya. Untuk susunan pansus ini masih pihaknya koordinasikan.

--page

"Sementara ini kita sampai sini dulu kita akan koordinasi. Tindak lanjut ke depan bahwa besok penyampaian dalam paripurna," jelasnya.

Selanjutnya Wakil Ketua III Pansus Interpelasi, Syarkawi H Sibu menambahkan terkait dengan hak angket ini nantinya menyelidiki tentang apa saja kebijakan yang sudah dilakukan Pemkab Kapuas.

"Dan itu akan kami kejar dan mencari data secara kompherensif dan holistik sehingga akhirnya hak angket itu akan menyimpulkan nantinya seperti apa kebijakan yang penting strategis berdampak luas yang telah diambil oleh bupati dalam penanganan covid 19," ucapnya.

"Nanti akan kita lihat hak angket dan keterangan yang kita dapatkan seperti apa. Apakah cukup sampai hak angket atau mungkin ada langkah lain. Itu kita lihat," lanjutnya.

Sementara itu Plt Sekda Kapuas, Septedy menyampaikan ia bersama sejumlah kepala SOPD sudah memenuhi apa yang diundang pihak Pansus Interpelasi, lalu yang kedua kita juga sudah ditugaskan 12 orang untuk mewakili bupati dan jawaban-jawaban itu sudah disampaikan dengan apa yang ada.

--page

"Dan ketiga kita menunggu saja apa yang selanjutnya oleh pihak dewan pada prinsipnya kita inikan mitra dewan melakukan tugasnya dan kami juga," ucap Septedy saat dikonfirmasi awak media seusai rapat. Saat ditanyakan berkaitan dengan hak angket yang akan digulirkan DPRD Kapuas pihaknya akan melihatnya terlebih dulu.

"Kalau saya melihat ini tidak bisa dinaikan ke hak angket begitu. Saya belum bisa melihat arahnya ke sana ini sesuatu yang masih prematur disampaikan dalam hak angket," ucapnya.

Terutama kriteria hak angket itu apa itukan harus ada step dan tahapannya untuk menjadi ke hak angket. "Saya kira kita akan melihat aturan mainnya. Semua harus melihat aturan tidak bisa serta merta memutuskan sesuatu berlandasan hukum dan kriterianya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)