BORNEONEWS, Kasongan - Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan anggota BPBD mengelar operasi yustisi menertibkan warga tidak menggunakan masker di Pegatan, Kecamatan Katingan Kuala, Rabu 11 November 2020.
Kapolsek Katingan Kuala Iptu I Made Suta mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan pelaksanaan operasi yustisi ini sesuai Perbup Katingan No 53 Tahun 2020. Kegiatan diawali apel yang dipimpin Camat Katingan Kuala dilanjutkan sosialisasi dan penegakanan hukum tertib masker dilaksanakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Dia mengatakan kegiatan ini menyasar tempat umum dan tempat keramaian untuk menertibkan masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait menertibkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
--page
Tim gabungan menindak sejumlah warga tidak menggunakan masker, 3 orang dikenakan sanksi sosial dengan melaksanakan push up dan membaca pancasila.
Hukuman ini diberikan bagi pelanggar yang sama sekali tidak membawa masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Dia mengimbau masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu melaksanakan 3M untuk mencegah penyebaran Covid-19. (ABDUL GOFUR/B-6)








