PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Calon Gubernur Kalteng Nomor urut 02 Sugianto Sabran melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam resmi melaporkan 2 akun facebook yang diduga memposting penistaan dan penghinaan terhadap pribadi Sugianto Sabran ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu 11 November 2020.

Akun facebook yang dilaporkan yakni atas nama Sriosako Sriasako dan Marcela Yanti. Kedua akun facebook tersebut disebutkan memuat dan memposting tulisan penistaan terhadap pribadi H Sugianto Sabran di media sosial pada 5 dan 8 November 2020.

Rahmadi G Lentam mengatakan, laporan bernomor 178.06a/R&Partners/XI/2020 diterima langsung oleh petugas Dirkrimsus Polda Kalteng, Ipda Didik Hermawan. Laporan itu berisi tuntutan dugaan pencemaran nama baik.

"Sebagai Gubernur Kalteng (non aktif) dan Calon Gubernur Kalteng yang ikut dalam pilkada Kalteng 2020, klien kami merasa martabatnya tercemar akibat dampak dari postingan di media sosial tersebut karena sangat jelas memuat penghinaan," kata Rahmadi, Rabu malam 11 November 2020.

Adapun yang dituntut dalam laporan itu yakni mengenai pidana penistaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

--page


Selain itu, tuntutan juga mengacu pada Pasal 45 a ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Laporan ini murni tindak pidana, tidak ada kaitannya dengan kampanye sebagaimana kita ketahui bahwa Sugianto Sabran klien kami maju lagi sebagai petahana. Postingan akun FB yang kami laporkan murni secara pribadi bukan timses dan tidak ada tembusan ke penyelenggara pemilu," jelasnya.

Rahmadi berharap pihak berwajib dapat dengan segera menindaklanjuti laporan tersebut, sebab perbuatan terlapor sangat merugikan kliennya. (HENDRI/B-5)